Kami menerima pengurusan Angka Pengenal Impor / API di Kemeterian Perdagangan dengan harga relatif murah.
Adapun persyaratan dokumen diantaranya adalah :
Akta Pendirian & Perubahan serta SK Kehakiman
KTP & NPWP Direktur dan Komisaris
SIUP / IUI / TDI
TDP
NPWP & PKP Perusahaan
Domisili
Perjanjian sewa-menyewa
Susunan Direksi
Nomor rekening perusahaan
Nomor Telp dan Fax Perusahaan, Komisaris, Direktur
Jenis barang yang akan di expor-impor
Surat rekomendasi dari bank pembuka rekening perusahaan
Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan (Asli)
Foto Berwarna Penanggung Jawab 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar (latar belakang warna merah)
Lama pengurusan /- 21 hari kerja
Biaya :
Untuk pembuataan API baru Rp.6.000.000
Untuk API pembaharuan Rp.3.500.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing
Kami juga menerima pengurusan penerbitan NIK /SRP di Bea Cukai
Jenis Iklan : Jasa
Oleh: Boy Tobing / 08170042946
Alamat : Jakarta / Bekasi
Website :
Kategori : Peluang Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar